November 06, 2016

                           JURNALISTIK: INTERPRETASI BERITA


 "Terima Pungli, Oknum Polres Madiun Dihukum Salat dan Mengaji"


Sabtu, 5 November 2016 - 13:25 wib
Jurnalis - Agregasi Madiun Pos

MADIUN - Seorang anggota Polres Madiun, Jawa Timur, Bripka S, tertangkap tangan menerima uang dari seseorang yang diduga sedang berperkara. Uniknya, oknum polisi ini dihukum menjalankan salat dan mengaji selama dua pekan di Masjid At-Taqwa, kompleks Mapolres Madiun.


Kepala Satuan Propam Polres Madiun, Iptu Shinto mengatakan, Bripka S tertangkap tangan oleh petugas Propam saat menerima uang dari seseorang dua pekan lalu. Bripka S menerima amplop putih berisi uang Rp100 ribu. Setelah tertangkap tangan menerima uang, Bripka S kemudian mengikuti sidang disiplin di Mapolres Madiun.

Shinto menambahkan, dulu anggota Polri yang bermasalah memang ditempatkan di sel tahanan khusus, namun saat ini penempatan anggota bermasalah bisa dilakukan di masjid dan mengerjakan amal ibadah.

Menurut dia, hukuman yang kepada Bripka S diberikan untuk memberikan efek jera guna mengubah perilakunya. Seharusnya, Bripka S mendapat hukuman tiga pekan. Tetapi, karena selama proses persidangan Bripka S sudah ditahan selama sepekan, dia hanya menjalani hukuman selama dua pekan.

Putusan sidang disiplin Bripka S telah dibacakan pada Kamis 3 November 2016, di Gedung Bhayangkara Polres Madiun. Bripka S akan mulai menjalani hukuman mulai Senin 7 November 2016.

Selain Bripka S yang dihukum karena kasus pungutan liar, satu anggota Polres Madiun, Ipda M, juga menjadi terperiksa dalam sidang disiplin. Hukuman bagi Ipda M yaitu teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun.



INTERPRETASI BERITA PUNGLI

Pungli (Pungutan Liar) memang sudah sering terjadi di Indonesia sejak dari dulu, namun hal ini sudah mulai ditindak lanjuti oleh Pemerintah agar kasus ini tidak terjadi kembali. Karena seperti yang kita tahu, Pungutan Liar sudah marak sekali di Indonesia, apalagi di tempat-tempat pelayanan umum seperti Kantor Polisi, Kecamatan, Kelurahan, dll. Hal ini pun biasanya muncul karena orang-orang ingin kepentingannya di tempat pelayanan tersebut di proses dengan cepat, tanpa menunggu waktu yang lama. Beberapa orang tidak mempermasalahkan adanya pungutan tersebut, namun tidak sedikit pula yang setuju dengan pungutan liar ini. Karena Pungli ini cukup merugikan untuk masyarakat. Pungli ini juga membuat masyarakat tidak disiplin, sehingga mereka ingin mendapatkan segala sesuatunya dengan cepat tanpa harus menunggu lama. Hukuman untuk polisi dari berita diatas cukup sepadan. Namun, saya merasa, hukuman itu tidak akan membuat efek jera pada orang-orang yang melakukan Pungli tersebut.

Shindy Alessandra
1A614236
3SA09






No comments:

Post a Comment