JURNALISTIK: INTERPRETASI BERITA
Sabtu, 5 November 2016 - 13:25 wib
Jurnalis -
Agregasi Madiun Pos
MADIUN - Seorang anggota Polres Madiun, Jawa Timur, Bripka S,
tertangkap tangan menerima uang dari seseorang yang diduga sedang berperkara.
Uniknya, oknum polisi ini dihukum menjalankan salat dan mengaji selama dua
pekan di Masjid At-Taqwa, kompleks Mapolres Madiun.
Kepala Satuan
Propam Polres Madiun, Iptu Shinto mengatakan, Bripka S tertangkap tangan oleh
petugas Propam saat menerima uang dari seseorang dua pekan lalu. Bripka S
menerima amplop putih berisi uang Rp100 ribu. Setelah tertangkap tangan
menerima uang, Bripka S kemudian mengikuti sidang disiplin di Mapolres Madiun.
Shinto
menambahkan, dulu anggota Polri yang bermasalah memang ditempatkan di sel
tahanan khusus, namun saat ini penempatan anggota bermasalah bisa dilakukan di
masjid dan mengerjakan amal ibadah.
Menurut dia,
hukuman yang kepada Bripka S diberikan untuk memberikan efek jera guna mengubah
perilakunya. Seharusnya, Bripka S mendapat hukuman tiga pekan. Tetapi, karena
selama proses persidangan Bripka S sudah ditahan selama sepekan, dia hanya
menjalani hukuman selama dua pekan.
Putusan sidang
disiplin Bripka S telah dibacakan pada Kamis 3 November 2016, di Gedung
Bhayangkara Polres Madiun. Bripka S akan mulai menjalani hukuman mulai Senin 7
November 2016.
Selain Bripka S
yang dihukum karena kasus pungutan liar, satu anggota Polres Madiun, Ipda M,
juga menjadi terperiksa dalam sidang disiplin. Hukuman bagi Ipda M yaitu
teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun.
INTERPRETASI BERITA
PUNGLI
Pungli
(Pungutan Liar) memang sudah sering terjadi di Indonesia sejak dari dulu, namun
hal ini sudah mulai ditindak lanjuti oleh Pemerintah agar kasus ini tidak
terjadi kembali. Karena seperti yang kita tahu, Pungutan Liar sudah marak sekali
di Indonesia, apalagi di tempat-tempat pelayanan umum seperti Kantor Polisi,
Kecamatan, Kelurahan, dll. Hal ini pun biasanya muncul karena orang-orang ingin
kepentingannya di tempat pelayanan tersebut di proses dengan cepat, tanpa
menunggu waktu yang lama. Beberapa orang tidak mempermasalahkan adanya pungutan
tersebut, namun tidak sedikit pula yang setuju dengan pungutan liar ini. Karena
Pungli ini cukup merugikan untuk masyarakat. Pungli ini juga membuat masyarakat
tidak disiplin, sehingga mereka ingin mendapatkan segala sesuatunya dengan
cepat tanpa harus menunggu lama. Hukuman untuk polisi dari berita diatas cukup
sepadan. Namun, saya merasa, hukuman itu tidak akan membuat efek jera pada
orang-orang yang melakukan Pungli tersebut.
Shindy Alessandra
1A614236
3SA09
No comments:
Post a Comment